Penegakan hukum merupakan
salah satu usaha untuk
menciptakan tata tertib,
keamanan dan ketentraman
dalam masyarakat, baik itu
merupakan usaha pencegahan
maupun merupakan
pemberantasan atau penindakan
setelah terjadinya pelanggaran
hukum, dengan kata lain baik
secara preventif maupun represif.
Hanya saja yang menjadi
permasalahan adalah terkadang
terdapat tindakan – tindakan
yang justru tidak sesuai dengan
prosedur yang ada
Praperadilan sebagai salah satu
proses hukum yang dapat
diupayakan dalam suatu proses
hukum haruslah dilaksanakan
sesuai dengan prosedur. Namun
dalam kenyataannya praperadilan
masih menimbulkan masalah
tersendiri. Masing – masing pihak
yang berperkara memiliki
agumen tersendiri yang
menyatakan bahwa dirinya
adalah pihak yang benar.
Praperadilan yang bersifat
sebagai “peradilan awal” sebelum
benar – benar masuk dalam
ruang lingkup peradilan yang
sesungguhnya haruslah
dimengerti secara menyeluruh.
Baik secara pengertian, ruang
lingkup maupun proses peradilan
itu sendiri.
2.1 PENGERTIAN PRAPERADILAN
Praperadilan, dalam istilah
hukum Indonesia, adalah
wewenang Pengadilan Negeri
untuk memeriksa dan memutus
tentang:
• Sah atau tidaknya suatu
penangkapan dan atau penahanan
atau permintaan tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atau
kuasa tersangka;
• Sah atau tidaknya penghentian
penyidikan atau penghentian
penuntutan atas permintaan demi
tegaknya hukum dan keadilan;
• Permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atau
kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan.
Dari pengertian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa persoalan
praperadilan telah menjadi
wewenang pengadilan negeri
selain memeriksa dan
memutuskan perkara pidana dan
perdata. Persoalan praperadilan
ini menjadi bagian dari tugas dan
wewenang Pengadilan Negeri
yang tidak boleh ditangani oleh
pengadilan dalam lingkungan
peradilan lain.
Namun hal yang perlu
diperhatikan adalah bahwa
proses acara praperadilan
bukanlah sebagian dari tugas
memeriksa dan memutuskan
perkara tindak pidananya itu
sendiri, Oleh karena itu putusan
praperadilan walaupun yang
mencakup sah atau tidaknya
suatu penghentian penyidikan
atau penuntutan juga bukan
merupakan atau yang dapat
digolongkan sebagai putusan
akhir walaupun dapat dimintakan
banding. Putusan akhir mengenai
hal tersebut ada pada Pengadilan
Negeri. Oleh karenanya, apapun
yang diputus oleh praperadilan
adalah yang khas, spesifik, dan
mempunyai karakter sendiri,
sebab disini hakim hanya
mempunyai tugas dan wewenang
sebagai sarana pengawasan
secara horisontal demi penegakan
hukum, keadilan dan kebenaran.
Sifat praperadilan tersebut akan
berfungsi sebagai pencegahan
terhadap upaya paksa sebelum
seseorang diputus oleh
Pengadilan, pencegahan yang
dimaksud disini dapat berupa
pencegahan terhadap tindakan
yang merampas hak
kemerdekaan setiap warga
negara serta pencegahan
terhadap tindakan yang
melanggar hak asasi tersangka
atau terdakwa, agar segala
sesuatunya berjalan atau
berlangsung sesuai dengan aturan
hukum dan perundang-undangan
yang berlaku dan sesuai dengan
aturan.
2.2 RUANG LINGKUP
PRAPERADILAN
Menurut KUHAP, yang termasuk
dan menjadi lingkup praperadilan
meliputi perkara :
a. Sah atau tidaknya
penangkapan;
b. Sah atau tidaknya penahanan;
c. Sah atau tidaknya penghentian
penyidikan;
d. Sah atau tidaknya penghentian
penuntutan
e. Ganti kerugian dan rehabilitasi
bagi seseorang yang perkaranya
dihentikan pada tingkat
penyidikan;
f. Ganti kerugian dan rehabilitasi
bagi seseorang yang perkaranya
dihentikan pada tingkat
penuntutan;
g. Rehabilitasi bagi seseorang
yang perkara pidananya
dihentikan pada
tingkat penyidikan
h. Rehabilitasi bagi seseorang
yang perkara pidananya
dihentikan pada
tingkat penuntutan.
Adapun alasan-alasan sahnya
untuk penghentian penyidikan
adalah sebagai berikut :
1. Tidak terdapat cukup bukti,
dalam arti tidak dapat ditemukan
alat-alat bukti sah yang cukup.
Artinya alat-alat bukti seperti
yang dimaksud dalam Pasal 184
ayat (1) KUHAP yaitu keterangan
saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk, dan keterangan
terdakwa, tidak terpenuhi
ataupun alat-alat bukti minimum
dari tindak pidana tersebut tidak
dapat dijumpai, diketemukan dan
tidak tercapai.
2. Peristiwa tersebut ternyata
bukan merupakan tindak pidana,
artinya bahwa dimana penyidik
berpendapat, peristiwa yang
semula dianggap sebagai tindak
pidana namun kemudian secara
nyata bahwa peristiwa itu
bukanlah suatu tindak pidana,
maka kemudian penyidik
menghentikan penyidikan atas
peristiwa tersebut.
3. Penyidikan dihentikan demi
hukum karena berdasarkan
undang-undang memang tidak
dapat dilanjutkan peristiwa
hukum tersebut, misalnya dalam
hal ini antara lain tersangka
meninggal dunia, terdakwa sakit
jiwa, peristiwa tersebut telah
diputus dan memiliki kekuatan
hukum tetap,serta karena
peristiwa hukum tersebut telah
kadaluasa.
Berbicara mengenai subjek
hukum, yang termasuk dalam
subjek hukum praperadilan
adalah setiap orang yang
dirugikan. Untuk sah atau
tidaknya penghentian penyidikan
atau penuntutan dapat diajukan
oleh penyidik atau penuntut
umum atau pihak ketiga yang
berkepentingan kepada ketua
pengadilan negeri dengan
menyebutkan alasannya yaitu
untuk menegakkan hukum,
keadilan dan kebenaran melalui
sarana pengawasan secara
horisontal.
Adapun subjek hukum yang
dimaksud diatas adalah sebagai
berikut :
1. Yang berhak mengajukan
upaya praperadilan untuk
memeriksa sah tidaknya upaya
paksa, tuntutan ganti kerugian,
dan permintaan rehabilitasi
adalah
a. Tersangka
b. Keluarga tersangka
c. Ahli waris tersangka
d. Kuasa hukum tersangka
e. Pihak ketiga yang
berkepentingan
2. Yang berhak mengajukan
upaya gugatan pra peradilan
untuk sah tidaknya penghentian
penyidikan atau penghentian
penuntutan adalah
a. Penyidik atau pihak ketiga
yang berkepentingan
b. Penuntut umum atau pihak
ketiga yang berkepentingan
3. Yang dimaksud dengan pihak
ketiga yang berkepentingan
adalah
a. Saksi korban tindak pidana
b. Pelapor
c. Organisasi non pemerintah dan
LSM, yang mana ini dimaksudkan
untuk memberi hak kepada
kepentingan umum terkait tindak
pidana korupsi, lingkungan, dll.
Untuk itu sangat layak dan
proporsional untuk memberi hak
kepada masyarakat umum yang
diwakili organisasi non
pemerintah dan LSM.
Seperti yang telah dijelaskan
pada pembahasan sebelumnya,
dan seperti yang tercantum
dalam Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 butir 10 KUHAP bahwa
“praperadilan adalah wewenang
Pengadilan Negeri untuk
memeriksa dan memutus
menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini, tentang sah
atau tidaknya suatu penangkapan
dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas
kuasa tersangka, sah atau
tidaknya penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya
hukum dan keadilan, dan
permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas
kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan” dan yang
paling penting yang perlu
diperhatikan mengenai proses
praperadilan adalah pada saat
proses pemeriksaan praperadilan
dipimpin oleh seorang hakim
tunggal yang ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan Negeri dan dibantu
oleh Panitera. Pemeriksaan
perkara praperadilan tersebut
dilakukan secara cepat dan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
hakim harus sudah menjatuhkan
putusannya.
Apabila diperinci maka wewenang
hakim dalam praperadilan adalah
sebagai berikut :
1. Melakukan pengujian terhadap
sah atau tidaknya suatu
penangkapan
2. Melakukan pengujian terhadap
sah atau tidaknya suatu
penahanan
3. Melakukan pengujian terhadap
sah atau tidaknya suatu
penghhentian penyidikan
4. Melakukan pengujian terhadap
sah atau tidaknya penghentian
auatu penuntutan
Lebih dari itu hakim praperadilan
mempunyai wewnang untuk :
5. Menetapkan ganti rugi dan
atau rehabilitasi terhadap mereka
yang perkaranya dihentikan pada
tingkat penyidikan atau
penuntutan.
Sumber: http://bemhukumuwgms20.blogspot.in/2011/01/pengertian-ruang-lingkup-dan-proses.html?m=1