CCTV

Minggu, 24 Mei 2015

Ultra Petita

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta. Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata di Indonesia.

Ultra petita dilarang, sehingga judec factie yang melanggar dengan alasan ”salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku” dapat mengupayakan kasasi (Pasal 30 UU MA), dan dasar upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74 ayat (1) UU MA). Di dalam hukum hukum perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atau hakim ”tidak berbuat apa-apa”, dalam artian ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasanya ditentukan para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta.

Berbeda dengan peradilan perdata, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur ultra petita. Objek perkara atau objectum litis di MK berbeda dengan peradilan perdata yang melindungi orang perorangan, sedangkan di MK lebih bersifat hukum publik, tidak hanya melindungi kepentingan pihak-pihak yang berperkara, akan tetapi tidak kalah penting di luar para pihak, yaitu seluruh rakyat Indonesia. MK adalah penjaga dan penafsir konstitusi, serta penjaga demokrasi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara, sehingga karakter dan asas-asas yang berlaku berbeda dengan peradilan lain.

MK dalam putusan pengujian konstitusionalitas undang-undang beberapa kali memutus melebihi permohonan. Pertimbangan MK pada pokoknya sebagai berikut: 1) Undang-undang yang diminta diuji merupakan “jantung” UU sehingga seluruh pasal tidak dapat dilaksanakan; 2) praktik ultra petitaoleh MK lazim di negara-negara lain; 3) perkembangan yurisprudensi pengadilan perdata ultra petita diijinkan; 4) pengujian UU menyangkut kepentingan umum akibat hukumnya bersifat erga omnes, berbeda dengan hukum perdata (privat); 5) kebutuhan kemasyarakatan menuntut ultra petita tidak berlaku mutlak; 6) jika kepentingan umum menghendaki hakim tidak boleh terpaku pada permohonan (petitum); 7) permohonan keadilan (ex aequo et bono) dianggap secara hukum diajukan pula dan mengabulkan hal yang tidak dimintakan putusan melebihi putusan. (Miftakhul Huda)

Sumber: https://miftakhulhuda.wordpress.com/2009/06/29/ultra-petita/

Jumat, 23 Januari 2015

Perbedaan PLT, PLH,Pj,Pjs

Pada organisasi pemerintahan sering kali kita mendengar istilah PLT, PLH,PJ dan PJS. Istilah ini sebenarnya hampir sama, karena istilah terhadap pejabat yang belum memiliki surat keputusan pada jabatan yang sedang didudukinya. Untuk lebih jelasnya silahkan lanjut membaca artikel ini. Mohon koreksi jika ada kesalahan.

PLT merupakan kepanjangan dari Pelaksana Tugas. Plt yaitu pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap atau terkena peraturan hukum. Misalnya pensiun. Sebagai contoh, pada sebuah kecamatan X terdapat salah satu pejabat lurah Y yang pensiun atau meninggal dunia sehingga terjadi kekosongan pada jabatan lurah tersebut. Pejabat camat menunjuk seorang pejabat lain untuk menempati jabatan lurah Y selama kekosongan jabatan lurah Y sebelum adanya pejabat defenitif lurah Y.

PLH merupakan kepanjangan dari Pelaksana Harian. Plh hampir mirip dengan Plt yang membedakan adalah pejabatnya definitif berhalangan sementara misalnya cuti, sakit, naik haji. Berhalangan sekurang-kurangnya 7 hari maka pejabat definitif tersebut menunjuk salah seorang dalam instansinya sebagai Pelaksana Harian ( Plh ) dengan batasan kewenangan tertentu. Sebagai contoh, pada kecamatan X, karena pejabat camat melaksanakan naik haji selama 1 bulan maka sebelum berangkat ia membuat surat kepada Sekcamnya untuk menjadi Pelaksana Harian (plh) selama ia tidak ditempat untuk kelancaran administrasi.

Pj merupakan kepanjangan dari Pejabat. Pj yaitu penunjukan pejabat sementara dimana pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat dibawah level jabatan tersebut. Misalnya, dinegara Mimpi ada jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Kapten, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Letnan Satu.

Pjs merupakan kepanjangan dari Pejabat Sementara. Pjs yaitu penunjukan pejabat sementara dimana pejabat yang ditunjuk tersebut masih dua tingkat dibawah level jabatan tersebut. Misalnya, dinegara Mimpi ada jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Kapten, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Letna dua.

Demikian sekilas perbedaan antara Plt, Plh, Pj dan Pjs. Mohon tambahan untuk membantu dalam pemahaman tentang Plt, Plh, Pj dan Pjs.

Sumber: http://mutakbir.blogspot.in/2013/03/perbedaan-plt-plhpjpjs.html?m=1

Kamis, 22 Januari 2015

kisah tersesatnya seorang kakak dan adik kecilnya

Pada suatu kisah, ada seorang manusia berjenis kelamin pria, berusia 22 tahun, berbadan tegap dengan tinggi 178 cm dan nama pria tersebut sebut saja Kevin. Dia sedang melakukan perjalanan, pada awalnya Kevin melakukan perjalanan dengan rekan sepermainannya sembari melakukan hal-hal yang membuat para gadis yang bertemu mereka resah diganggu olehnya. Namun tiba-tiba Kevin merasakan hal yang aneh, dengan sekejap mata yang tadinya dia sedang bersama rekan-rekannya tiba-tiba dia berada di suatu tempat yang entah dimana itu dan bertemu dengan adik kecilnya. Adik kecil tesebut bernama Adit, berusia 3 tahun dengan perawakan tinggi besar untuk anak seumuran dia. Dia bertanya-tanya "dimana aku? dan kenapa adik ku ada di sini?". Dalam keadaan bingung tersebut, seketika ada yang berbisik kepada hatinya yang memerintahkan dia untuk melakukan suatu perjalanan dengan adiknya. Dia bertanya "siapa yang berbisik tadi?!" , namun pertanyaan yang dia lontarkan tak kunjung ada balasan. Tak berfikir panjang, Kevin dan adik kecilnya melakukan perjalanan. Dalam perjalanan tersebut dia hendak menuju jakarta, namun dia tak mengetahui jalan menuju kesana dikarenakan dia tidak tahu berada dimana. Sampai di suatu tempat dan di tempat itu ada segelintir orang dia lantas bertanya kepada orang-orang tersebut "kemana jalan menuju ke jakarta?". Jawab orang-orang tersebut "jakarta? tempat apa itu? kami baru mendengarnya". Dia hendak menjelaskan mengenai jakarta, namun nampaknya orang-orang tersebut terlihat jahat dan tidak menerima orang baru singgah ditempatnya dalam waktu lama. Melihat keadaan Tersebut Kevin dan Adit adiknya lantas bergegas meninggalkan tempat itu. Di perjalanan adiknya merasa kelelahan "ka, aku sudah tak kuat berjalan kaki lagi. aku ingin istirahat dan aku haus serta lapar". Melihat keadaan adiknya tersebut Kevin sangat sedih "dik, sini naik ke bahu kakak. kamu harus sabar, nanti kakak belikan makan dan minum untukmu". Kemudian, mereka melanjutkan kembali perjalanan. karena, di tempat mereka berhenti sejenak dan berbincang tadi tidak ada suatu tempat belanja dan orang satupun. Tiba-tiba dia merasakan hal aneh lagi, Kevin dan Adit seketika berpindah tempat ke tempat yang dimana di situ terdapat mesjid dan pesantren. Kevin dan adiknya bertanya "dimana kita? apa yang sebenarnya terjadi pada kita?". Tanpa berfikir panjang Kevin bertanya kepada dua orang yang berpakaian layaknya ustadz "maaf pa ustadz, saya mau bertanya, jalan yang menuju ke jakarta sebelah mana?". Salah satu dari kedua ustadz tesebut menjawab "oh, tinggal lurus saja dari sini de. nanti ketika ada persimpangan jalan kamu bertanya lagi di sana. Sambil mengucapkan kata terima kasih dia dan adiknya melanjutkan perjalanan. Ketika sampai di persimpangan jalan dia merasa mengenali tempat itu "tempat ini, aku pernah kesini" ucap Kevin. Melihat adiknya sedang menahan lapar dan haus, dia sontak menggendong adiknya ke tempat mini market. Di depan pintu mini market dia menurunkan adiknya, lalu dipeganglah tangan adiknya kedalam mini market. Di dalam, tiba-tiba sandal yang dikenakan adiknya putus dan Kevin pun berusaha memperbaikinya. Ketika dia sedang memperbaiki sandal adiknya, ada seorang pria dewasa berusia 38 tahun mendekatinya dan berbicara "hey aku mengenalmu, kamu anak dari pa setya kan?". Setelah pria dewasa tersebut berbicara pada dirinya tiba-tiba dia merasakan kejadian yang aneh kembali. Dan ternyata Kevin bangun dari tidurnya. Dia merasakan kesedihan yang sangat dari perjalanan tadi dan dia mengucap syukur karena peristiwa aneh yang dialaminya hanya mimpi. Dia merasakan banyak pelajaran yang telah dia dapat selama dalam perjalanan mimpi tadi. Bahwa, dalam menjalani kehidupan ini kita tidak dapat berusaha sendiri tetapi kita harus melibatkan orang lain. Dalam artian bahwa, setiap individu yang ada di dunia ini adalah saling melengkapi satu sama lain. Dan kita harus berprilaku atau bertindak baik dalam menjalani kehidupan ini.

SELESAI...

Mohon maaf apabila terdapat banyak kelemahan ataupun kekurangan dalam cerita ini. Dan mohon maaf juga bila tulisan blog ini tidak rapi. Dikarenakan saya bermain blog dengan menggunakan smartphone yang mana fasilitas pengeditannya tidak selengkap di PC atau Laptop.

Sekian dan Terima Kasih...

Selasa, 20 Januari 2015

Pengertian, Ruang Lingkup dan Proses Praperadilan di Indonesia

Penegakan hukum merupakan
salah satu usaha untuk
menciptakan tata tertib,
keamanan dan ketentraman
dalam masyarakat, baik itu
merupakan usaha pencegahan
maupun merupakan
pemberantasan atau penindakan
setelah terjadinya pelanggaran
hukum, dengan kata lain baik
secara preventif maupun represif.
Hanya saja yang menjadi
permasalahan adalah terkadang
terdapat tindakan – tindakan
yang justru tidak sesuai dengan
prosedur yang ada
Praperadilan sebagai salah satu
proses hukum yang dapat
diupayakan dalam suatu proses
hukum haruslah dilaksanakan
sesuai dengan prosedur. Namun
dalam kenyataannya praperadilan
masih menimbulkan masalah
tersendiri. Masing – masing pihak
yang berperkara memiliki
agumen tersendiri yang
menyatakan bahwa dirinya
adalah pihak yang benar.
Praperadilan yang bersifat
sebagai “peradilan awal” sebelum
benar – benar masuk dalam
ruang lingkup peradilan yang
sesungguhnya haruslah
dimengerti secara menyeluruh.
Baik secara pengertian, ruang
lingkup maupun proses peradilan
itu sendiri.

2.1 PENGERTIAN PRAPERADILAN
Praperadilan, dalam istilah
hukum Indonesia, adalah
wewenang Pengadilan Negeri
untuk memeriksa dan memutus
tentang:

• Sah atau tidaknya suatu
penangkapan dan atau penahanan
atau permintaan tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atau
kuasa tersangka;
• Sah atau tidaknya penghentian
penyidikan atau penghentian
penuntutan atas permintaan demi
tegaknya hukum dan keadilan;
• Permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atau
kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan.
Dari pengertian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa persoalan
praperadilan telah menjadi
wewenang pengadilan negeri
selain memeriksa dan
memutuskan perkara pidana dan
perdata. Persoalan praperadilan
ini menjadi bagian dari tugas dan
wewenang Pengadilan Negeri
yang tidak boleh ditangani oleh
pengadilan dalam lingkungan
peradilan lain.
Namun hal yang perlu
diperhatikan adalah bahwa
proses acara praperadilan
bukanlah sebagian dari tugas
memeriksa dan memutuskan
perkara tindak pidananya itu
sendiri, Oleh karena itu putusan
praperadilan walaupun yang
mencakup sah atau tidaknya
suatu penghentian penyidikan
atau penuntutan juga bukan
merupakan atau yang dapat
digolongkan sebagai putusan
akhir walaupun dapat dimintakan
banding. Putusan akhir mengenai
hal tersebut ada pada Pengadilan
Negeri. Oleh karenanya, apapun
yang diputus oleh praperadilan
adalah yang khas, spesifik, dan
mempunyai karakter sendiri,
sebab disini hakim hanya
mempunyai tugas dan wewenang
sebagai sarana pengawasan
secara horisontal demi penegakan
hukum, keadilan dan kebenaran.
Sifat praperadilan tersebut akan
berfungsi sebagai pencegahan
terhadap upaya paksa sebelum
seseorang diputus oleh
Pengadilan, pencegahan yang
dimaksud disini dapat berupa
pencegahan terhadap tindakan
yang merampas hak
kemerdekaan setiap warga
negara serta pencegahan
terhadap tindakan yang
melanggar hak asasi tersangka
atau terdakwa, agar segala
sesuatunya berjalan atau
berlangsung sesuai dengan aturan
hukum dan perundang-undangan
yang berlaku dan sesuai dengan
aturan.

2.2 RUANG LINGKUP
PRAPERADILAN
Menurut KUHAP, yang termasuk
dan menjadi lingkup praperadilan
meliputi perkara :

a. Sah atau tidaknya
penangkapan;
b. Sah atau tidaknya penahanan;
c. Sah atau tidaknya penghentian
penyidikan;
d. Sah atau tidaknya penghentian
penuntutan
e. Ganti kerugian dan rehabilitasi
bagi seseorang yang perkaranya
dihentikan pada tingkat
penyidikan;
f. Ganti kerugian dan rehabilitasi
bagi seseorang yang perkaranya
dihentikan pada tingkat
penuntutan;
g. Rehabilitasi bagi seseorang
yang perkara pidananya
dihentikan pada
tingkat penyidikan
h. Rehabilitasi bagi seseorang
yang perkara pidananya
dihentikan pada
tingkat penuntutan.
Adapun alasan-alasan sahnya
untuk penghentian penyidikan
adalah sebagai berikut :

1. Tidak terdapat cukup bukti,
dalam arti tidak dapat ditemukan
alat-alat bukti sah yang cukup.
Artinya alat-alat bukti seperti
yang dimaksud dalam Pasal 184
ayat (1) KUHAP yaitu keterangan
saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk, dan keterangan
terdakwa, tidak terpenuhi
ataupun alat-alat bukti minimum
dari tindak pidana tersebut tidak
dapat dijumpai, diketemukan dan
tidak tercapai.
2. Peristiwa tersebut ternyata
bukan merupakan tindak pidana,
artinya bahwa dimana penyidik
berpendapat, peristiwa yang
semula dianggap sebagai tindak
pidana namun kemudian secara
nyata bahwa peristiwa itu
bukanlah suatu tindak pidana,
maka kemudian penyidik
menghentikan penyidikan atas
peristiwa tersebut.
3. Penyidikan dihentikan demi
hukum karena berdasarkan
undang-undang memang tidak
dapat dilanjutkan peristiwa
hukum tersebut, misalnya dalam
hal ini antara lain tersangka
meninggal dunia, terdakwa sakit
jiwa, peristiwa tersebut telah
diputus dan memiliki kekuatan
hukum tetap,serta karena
peristiwa hukum tersebut telah
kadaluasa.
Berbicara mengenai subjek
hukum, yang termasuk dalam
subjek hukum praperadilan
adalah setiap orang yang
dirugikan. Untuk sah atau
tidaknya penghentian penyidikan
atau penuntutan dapat diajukan
oleh penyidik atau penuntut
umum atau pihak ketiga yang
berkepentingan kepada ketua
pengadilan negeri dengan
menyebutkan alasannya yaitu
untuk menegakkan hukum,
keadilan dan kebenaran melalui
sarana pengawasan secara
horisontal.
Adapun subjek hukum yang
dimaksud diatas adalah sebagai
berikut :

1. Yang berhak mengajukan
upaya praperadilan untuk
memeriksa sah tidaknya upaya
paksa, tuntutan ganti kerugian,
dan permintaan rehabilitasi
adalah
a. Tersangka
b. Keluarga tersangka
c. Ahli waris tersangka
d. Kuasa hukum tersangka
e. Pihak ketiga yang
berkepentingan
2. Yang berhak mengajukan
upaya gugatan pra peradilan
untuk sah tidaknya penghentian
penyidikan atau penghentian
penuntutan adalah
a. Penyidik atau pihak ketiga
yang berkepentingan
b. Penuntut umum atau pihak
ketiga yang berkepentingan
3. Yang dimaksud dengan pihak
ketiga yang berkepentingan
adalah
a. Saksi korban tindak pidana
b. Pelapor
c. Organisasi non pemerintah dan
LSM, yang mana ini dimaksudkan
untuk memberi hak kepada
kepentingan umum terkait tindak
pidana korupsi, lingkungan, dll.
Untuk itu sangat layak dan
proporsional untuk memberi hak
kepada masyarakat umum yang
diwakili organisasi non
pemerintah dan LSM.
Seperti yang telah dijelaskan
pada pembahasan sebelumnya,
dan seperti yang tercantum
dalam Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 butir 10 KUHAP bahwa
“praperadilan adalah wewenang
Pengadilan Negeri untuk
memeriksa dan memutus
menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini, tentang sah
atau tidaknya suatu penangkapan
dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas
kuasa tersangka, sah atau
tidaknya penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya
hukum dan keadilan, dan
permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas
kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan” dan yang
paling penting yang perlu
diperhatikan mengenai proses
praperadilan adalah pada saat
proses pemeriksaan praperadilan
dipimpin oleh seorang hakim
tunggal yang ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan Negeri dan dibantu
oleh Panitera. Pemeriksaan
perkara praperadilan tersebut
dilakukan secara cepat dan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
hakim harus sudah menjatuhkan
putusannya.
Apabila diperinci maka wewenang
hakim dalam praperadilan adalah
sebagai berikut :

1. Melakukan pengujian terhadap
sah atau tidaknya suatu
penangkapan
2. Melakukan pengujian terhadap
sah atau tidaknya suatu
penahanan
3. Melakukan pengujian terhadap
sah atau tidaknya suatu
penghhentian penyidikan
4. Melakukan pengujian terhadap
sah atau tidaknya penghentian
auatu penuntutan
Lebih dari itu hakim praperadilan
mempunyai wewnang untuk :
5. Menetapkan ganti rugi dan
atau rehabilitasi terhadap mereka
yang perkaranya dihentikan pada
tingkat penyidikan atau
penuntutan.

Sumber: http://bemhukumuwgms20.blogspot.in/2011/01/pengertian-ruang-lingkup-dan-proses.html?m=1

Tri Dharma Perguruan tinggi

Perguruan tinggi merupakan salah satu subsistem pendidikan nasional. Keberadaannya dalam kehidupan bangsa dan negara berperan penting melalui penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 20 Ayat 2). Saat ini kesadaran mahasiswa akan tanggung jawabnya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi semakin menurun. Tri dharma perguruan tinggi sebagai salah satu pondasi dan dasar tanggung jawab yang dipanggul mahasiswa (sebagai bagian dari perguruan tinggi) harus dikembangkan secara simultan dan bersama-sama. Dengan kondisi Indonesia yang mulai memprihatinkan, sebagai mahasiswa baru perlu mengetahui dan menyadari salah satu pedoman untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam rangka menjawab tantangan negara dan bangsa Indonesia di masa depan. Tri Dharma perguruan tinggi merupakan tiga pilar dasar pola pikir dan menjadi kewajiban bagi mahasiswa sebagai kaum intelektual di negara ini. Karena mahasiswa adalah ujung tombak perubahan bangsa kita ke arah yang lebih baik. Pernyataan ini menjadi terbukti ketika kita melihat sejarah bangsa ini dimana sebagian perubahan besar yang ada di negara ini dimulai oleh mahasiswa, dalam hal ini pemuda- pemudi Indonesia. Adapun Tri Dharma Perguruan tinggi itu sendiri meliputi :

1. Pendidikan.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual bangsa yang menduduki 5% dari populasi warga negara Indonesia berkewajiban meningkatkan mutu diri secara khusus agar mutu bangsa pun meningkat pada umumnya dengan ilmu yang dipelajari selama pendidikan di kampus sesuai bidang keilmuan tertentu. Mahasiswa dan pendidikan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga ketika mahasiswa melakukan segala kegiatan dalam hidupnya, semua harus didasari pertimbangan rasional, bukan dengan adu otot. Itulah yang disebut kedewasaan mahasiswa.

2. Penelitian dan Pengembangan Ilmu yang dikuasai melalui proses pendidikan di perguruan tinggi harus diimplementasikan dan diterapkan. Salah satunya dengan langkah ilmiah, seperti melalui penelitian. Penelitian mahasiswa bukan hanya akan mengembangkan diri mahasiswa itu sendiri, namun juga memberikan manfaat bagi kemajuan pperadaban dan kepentingan bangsa kita dalam menyejahterakan bangsa. Selain pengembangan diri secara ilmiah dan akademis. Mahasiswa pun harus senantiasa mengembangkan kemampuan dirinya dalam hal softskill dan kedewasaan diri dalam menyelesaikan segala masalah yang ada. Mahasiswa harus mengembangkan pola pikir yang kritis terhadap segala fenomena yang ada dan mengkajinya secara keilmuan.

3. Pengabdian pada Masyarakat Mahasiswa menempati lapisan kedua dalam relasi kemasyarakatan, yaitu berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah. Mahasiswa adalah yang paling dekat dengan rakyat dan memahami secara jelas kondisi masyarakat tersebut. Kewajiban sebagai mahasiswa menjadi front linedalam masyarakat dalam mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah terhadap rakyat karena sebagaian besar keputusan pemerintah di masa ini sudah terkontaminasi oleh berbagai kepentingan politik tertentu dan kita sebagai mahasiswa yang memiliki mata yang masih bening tanpa ternodai kepentingan-kepentingan serupa mampu melihat secara jernih, melihat yang terdalam dari yang terdalam terhadap intrik politik yang tidak jarang mengeksploitasi kepentingan rakyat. Disini mahasiswa berperan untuk membela kepentingan masyarakat, tentu tidak dengan jalan kekerasan dan aksi chaotic, namun menjunjung tinggi nilai- nilai luhur pendidikan, kaji terlebih dahulu, pahami, dan sosialisasikan pada rakyat, mahasiswa memiliki ilmu tentang permasalahan yang ada, mahasiswa juga yang dapat membuka mata rakyat sebagai salah satu bentuk pengabdia terhadap rakyat.

Sumber: http://catatanaktivismuda.blogspot.com/2013/09/tri-dharma-perguruan-tinggitdpt.html?m=1

Selasa, 05 Agustus 2014

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor





SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                      :
H. NAHRAWI
Tempat/Tgl. Lahir                    :
Jakarta, 19 September 1954
No. KTP                                :
09.5310.130954.0042
Alamat                                    :
Jln. M. Saidi RT 10/06 No.1 Petukangan Selatan, Jakarta Selatan
Pekerjaan                                :
Pegawai Negri Sipil

Dengan ini memberi kuasa kepada anak saya, yang bernama:

Nama                                      :
NASRULLOH
Tempat/Tgl. Lahir                    :
Jakarta, 19 Maret 1989
No. KTP                                :
09.5310.160389.0215
Alamat                                    :
Jln. M. Saidi RT 10/06 No.1 Petukangan Selatan, Jakarta Selatan
Pekerjaan                               :
Pegawai Negri Sipil

Dengan maksud untuk keperluan pengambilan BPKB Sepeda Motor Ninja 150CC, Tahun 2009, Warna Biru, Atas Nama : Nasrulloh, No. Polisi : B 6474 STQ, No. Rangka : MH4KR150N9KPO1734, No. Mesin : KR150LEP30495.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan kiranya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Yang diberi Kuasa







Jakarta, 6 Februari 2011
Pemberi Kuasa
( NASRULLOH )
( H. RAHRAWI )

Sabtu, 21 Desember 2013

Taubatnya Wanita Pendosa


Pada suatu senja yang lenggang, terlihat seorang wanita berjalan terhuyung-huyung. Pakaiannya yang serba hitam menandakan bahwa ia berada dalam duka cita yang mencekam. Kerudungnya menangkup rapat hampir seluruh wajahnya. Tanpa rias muka atau perhiasan menempel di tubuhnya. Kulit yang bersih, badan yang ramping dan roman mukanya yang ayu, tidak dapat menghapus kesan kepedihan yang tengah meruyak hidupnya. Ia melangkah terseret-seret mendekati kediaman rumah Nabi Musa a.s.